
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJIP) TAHUN ANGGARAN 2024
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat-Nya kami
dapat menyusun Laporan Kinerja Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Deiyai Tahun 2024. Penyusunan Laporan Kinerja ini sebagai wujud pelaksanaan amanat
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah.
Laporan Kinerja Sekretariat KPU Kabupaten Deiyai disusun dengan berdasarkan pada
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53
Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara
Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Keputusan KPU Nomor 5/PR.031Kpts/03/KPU/I/2018
tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di
lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Laporan Kinerja sebagai wujud pertanggungjawaban atas semua kegiatan yang
dilaksanakan guna mengetahui tingkat pencapaian hasil kegiatan berdasarkan sasaran
kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja yang disusun pada awal
Tahun 2024.
Melalui pelaporan kinerja ini, diharapkan dapat terlihat pencapaian sasaran kinerja
yang sudah terealisasi maupun yang belum terlaksana. Oleh karena itu, dengan tersusunnya
Laporan Kinerja ini, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai diharapkan dapat
meningkatkan kinerjanya di masa mendatang.
Untuk Mendownload Lakip Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai Tahun Anggaran 2024 bisa klik link ini
Untuk Mendownload Lakip SEKRETARIAT KPU Kabupaten Deiyai Tahun Anggaran 2024 bisa klik link ini